Tata tertib Siswa ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinana, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif. Dalam Tata Tertib ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
I. Kehadiran dan Kepulangan
a.Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi ( 15 menit sebelumnya).
b.Siswa terlambat kurang dari 5 menit harus lapor kepada guru piket untuk mendapat izin masuk
sekolah.
c.Siswa terlambat lebih dari 5 menit harus lapor kepada guru piket untuk melaksanakan
tugas/panisment. Kemudian setelah itu membuat surat keterangan terlambat, ditandatangani guru
piket untuk ijin masuk ke kelas.
II.Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Baju dan bawahan sesuai dengan ketentuan.
3. Memakai bade OSIS, Nama, dan identitas sekolah.
4. Sepatu hitam, topi, ikat pinggang, dan kaos kaki sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
5. Tidak boleh mengenakan pakaian/jaket/topi/atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan selama berada
di sekolah.
6. Tidak mengenakan perhiasan/asesoris.
7. Pakaian olahraga dipakai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah yaitu pada jam olahraga
atau kegiatan khusus.
8. Hari pemakaian seragam:
a. Senin dan Selasa : OSIS
b. Rabu dan Kamis : Identitas
c. Jumat dan Sabtu : Pramuka
B. Khusus Laki-laki
1. Baju dimasukkan dalam celana.
2. Panjang celana sesuai dengan ketentuan (5 cm di atas lutut).
3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
4. Celana tidak disobek sehingga kelihatan jahitan dalamnya (obras).
5. Ikat pinggang warna hiitam dan dikenakan secara benar.
C. Khusus Perempuan
1. Baju dimasukkan dalam rok.
2. Panjang rok sesuai dengan ketentuan (5 cm di bawah lutut).
3. Tidak memakai perhiasan (kecuali anting atau jam tangan).
4. Lengan baju tidak digulung.
5. Ikat pinggang warna hiitam dan dikenakan secara benar.
III.Kerapian
A. Umum
Siswa dilarang berkuku panjang, mengecat rambut, bertato sementara/permanen dan corat-coret seragam.
B. Khusus Laki-Laki
1. Tidak berambut panjang (dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika
disisir ke arah depan menutupi alis mata.
2. Rambut tidak dikucir.
3. Rambut dipotong secara rapi.
4. Tidak memakai perhiasan dalam bentuk apapun.
C. Khusus Perempuan
1. Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
2. Tidak memakai perhiasan (kecuali anting atau jam tangan).
IV.Keikutsertaan Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar
A. Upacara Bendera (setiap hari Senin)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah.
B. Peringatan Hari-Hari Besar
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional, seperti Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakaian sesuai dengan
ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.
V. Keikutsertaan dalam Ekstrakurikuler, Pelajaran Tambahan dan Kegiatan di Sekolah
1. Siswa kelas VII wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan satu ekstra sesuai dengan
kemampuan, yang direkomendasi oleh pembina ekstra kurikuler.
2. Siswa kelas VIII wajib mengikuti salah satu ekstra pilihan.
3. Siswa kelas IX wajib mengikuti pelajaran tambahan sesuai jadwal.
4. Siswa wajib terlibat/berperan serta secara aktif dalam berbagai kegiatan di sekolah, misalnya: temu
kelas, program/kegiatan kebersihan, piket kelas, dan ketentuan dari sekolah.
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membawa rokok dan atau merokok di sekolah atau merokok di luar kelas sambil mengenakan
seragam/identitas SMPK Budi Murni.
2. Mengedarkan/mengkonsumsikan minuman keras narkotik, obat psikotropika/bahan/zat adiktif dan obat
terlarang.
3. Membawa senjata tajam (kecuali mendapat dispensasi dari guru misalnya pada waktu kerja bakti).
4. Berkelahi baik di dalam maupun di luar sekolah secara perorangan atau kelompok.
5. Berbicara kotor, mengumpat, menghina atau menyapa sesama teman dengan sapaan yang tidak senonoh dan
atau yang mengandung unsur SARA.
6. Melompat/menerobos pagar sekolah.
7. Berpacaran di sekolah atau di luar sekolah (berseragam sekolah) atau berbuat tidak senonoh dengan lawan
jenis, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
8. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah/gereja, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
9. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
10. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah (petasan, kembang api, kaset
tape, kaset VCD/DVD, hp) tanpa rekomendasi guru.
11.Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa atau video porno, komik, tabloid, majalah.
12.Membawa kartu (kecuali untuk edukasi) dan atau bermain judi dengan alat atau cara apapun di sekolah.
13.Mencuri barang milik orang lain.
14.Keluar dari lingkungan sekolah tanpa ijin guru pada jam pelajaran ataupun jam istirahat.
15.Membuat kegaduhan atau mengganggu suasana belajar yang sedang berlangsung
Weleri, 11 Juli 2011
Kepala Sekolah SMPK Budi Murni
YG. Kuwat, BA
0.000000
0.000000